ID | EN

Profil

Keterbukaan informasi wajib diterapkan kedalam kinerja setiap badan publik sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan serta meningkatkan rasa percaya dari masyarakat. Keterbukaan informasi ini juga telah diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2008.

Dalam penerapannya, PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sesuai Surat Keputusan Direksi No. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023 Tentang Pembentukan dan Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  • Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan PT Reasuransi Indonesia Utama Persero
  • Menyediakan layanan informasi publik yang cepat dant epat waktu
Tugas PPID
    • Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh unit kerja di Perusahaan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
    • Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
    • Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
    • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
    • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, serta menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
    • Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
    • Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
    • Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur serta kebijakan pelayanan Informasi Publik.
    • Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Publik serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.
    Wewenang PPID
    • Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
    • Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
    • Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan



    Regulasi

    01 PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010
    02 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 3 TAHUN 2017
    03 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008

    Standar Layanan

    Image

    Frequently Asked Questions (FAQ)

    anda dapat langsung mengakses website, www.ppid.indonesiare.co.id, dan mengikuti langkah - langkah yang tertera pada website terkait.

    Pemohon informasi dapat datang langsung ke kantor PPID PT Reasuransi Indonesia Utama Persero - untuk melakukan pengisian formulir permintaan informasi dan/atau melakukan permohonan informasi melalui website kunjungi www.ppid.indonesiare.co.id dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi. Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan diantaranya wajib menyerahkan copy identitas yang masih berlaku (KTP) dan lampiran pendukung lainnya misalnya surat pengantar dari Universitas/Institusi/Lembaga

    Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Pemohon informasi akan mendapatkan data yang dibutuhkan 10+7 hari kerja.

    Menurut Undang-Undang yang berlaku semua data dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan

    1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
    2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
    3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
    4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
    5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
    6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
    7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
    8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

    Register

    Identitas Diri

    User Akun