Keterbukaan informasi wajib diterapkan kedalam kinerja setiap badan publik sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan serta meningkatkan rasa percaya dari masyarakat. Keterbukaan informasi ini juga telah diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2008.
Dalam penerapannya, PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sesuai Surat Keputusan Direksi No. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023 Tentang Pembentukan dan Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan PT Reasuransi Indonesia Utama Persero
- Menyediakan layanan informasi publik yang cepat dant epat waktu
![](https://ppid.indonesiare.co.id/uploads/img/main/6662b3c41775f.png)
Tugas PPID- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik
yang dikuasai oleh unit kerja di Perusahaan dalam rangka pembuatan dan
pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan
Informasi Publik di unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan
Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu
dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian
Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi
Publik ditolak, serta menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik
yang dikecualikan beserta alasannya.
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional
dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan
Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan
keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila
permohonan Informasi Publik ditolak.
- Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur serta kebijakan pelayanan Informasi Publik.
- Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Publik serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.
Wewenang PPID
- Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
- Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan