Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur
dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon informasi akan mendapatkan data yang dibutuhkan 10+7 hari kerja.
Menurut Undang-Undang yang berlaku semua data dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan